Laman

Selasa, 02 November 2010

Menunda Gaji Pegawai


Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Ta’ala berfirman:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiyallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sa llam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezhaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti.
Kalau di suatu perusahaan sering kali melakukan pembayaran gaji pegawainya tertunda, sungguh mereka ibarat hidup di naungan kedzoliman para Pemimpin yang tak bertanggung jwab. Ingat dosa besar ada pada pundak para Direksi jika tidak amanah dalam memimpin suatu perusahaan. Jadi perusahaan ini dalam ancaman yang maha dahsyat.
Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Apakah masih berlaku undang-undang ini?
PP RI No.8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
Pasal 11. Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
Pasal 19
Ayat 1: Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5%(lima persen) untuk setiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1%(satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1(satu) bulan tidak boleh melebihi 50%(lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

3 komentar:

  1. klu gajinya sudah 2 bulan terlambat dibayarkan bagaimana, tetapi selalu di janjikan. saat hari dijanjikannya tiba akan dibayar malah menghindar atau pura-pura lupa....

    BalasHapus
  2. Hak pekerja adalah dibayarkannya upah, jika pemberi kerja tidak sanggup maka bisa diadukan/dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kota dimana seorang pekerja berada.

    BalasHapus
  3. banyak perusahaan kayak gini ....

    BalasHapus