Dalam ruang siding Pak Sugiharto
telah dituduh korupsi oleh Jaksa penuntut Umum. Karena punya rekening Gendut
miliknya sebesar kurang lebih 17 miliar sungguh fantastis hanya seorang pegawai
kecil punya uang sebanyak itu.
Pak Sugiharto sudah mengabdi sebagai pegawai rendahan selama 30 tahun,
menjelang pensiunnya dengan cepat telah
mengumpulkan banyak uang dalam tabungannya. Oleh beberapa pihak yang tidak
senang padanya, berusaha untuk membuktikan dan memperkarakan.
Jaksa Penunutut Umum: Saudara
Sugiharto anda dituduh korupsi sebesar 17 miliar - malanggar KUHP….dalam
tuntutan 15 tahun.
Saudara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan
negara dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Hakim : Sudah
berapa lama saudara bekerja dan berapa gaji saudara?
Terdakwa : saya
sudah bekerja selama 30 tahun, dan gaji pokok saya tidak lebih dari satu juta
rupiah.
Hakim : Dari
mana perolehan kekayaan saudara sejumlah
uang 17 miliar ada di rekenig saudara.
Terdakwa : kakayaan
saya diperoleh - adalah bukan hasil korupsi seperti yang
dituduhkan. tetapi berasal dari usaha isteri saya..Pak Hakim apakah saya tidak
boleh kaya?
Hakim : Saudara
Terdakwa jangan bertanya, hak saudara hanya menjawab kalau ditanya, apa usaha isteri saudara?
Terdakwa : miara
tuyul pak Hakim.
Hakim : Apa yang dimaksudkan dengan miara tuyul? Apakah suatu
jenis binatang atau apa, - coba
jelaskan?
Terdakwa : Tuyul,
konon berdasarkan cerita masyarakat yang ada-makhluk halus berupa bocah
berkepala gundul yang oleh orang yang memeliharanya dapat diperintah untuk
mencuri uang dsb.
Kali ini dalam sidang Pak Sugiharto menjadi banyak diperbincangkan di
koran-koran dengan judul ”Korupsi Sidang
Tuyul” , tidak terbukti merugikan
keuangan Negara. Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan fakta atau bukti didalam
persidangan Pak Sugiharto.
Hakim : Karena
Jaksa penuntut Umum tidak bisa
membuktikan saudara terdakwa apa yang dituduhkan, maka dengan ini saudara terdakwa
yang bernama Sugiharto bebas demi hukum. (...tok...tok....tok suara palu Pak
Hakim)
Terdakwa : Hore,
terima kasih Pak Hakim......