Laman

Senin, 12 Maret 2012

SIDANG KORUPSI ALA TUYUL

Dalam ruang siding Pak Sugiharto telah dituduh korupsi oleh Jaksa penuntut Umum. Karena punya rekening Gendut miliknya sebesar kurang lebih 17 miliar sungguh fantastis hanya seorang pegawai kecil punya uang sebanyak itu.
Pak Sugiharto sudah mengabdi  sebagai pegawai rendahan selama 30 tahun, menjelang pensiunnya  dengan cepat telah mengumpulkan banyak uang dalam tabungannya. Oleh beberapa pihak yang tidak senang padanya, berusaha untuk membuktikan dan memperkarakan.
Jaksa Penunutut Umum: Saudara Sugiharto anda dituduh korupsi sebesar 17 miliar - malanggar KUHP….dalam tuntutan 15 tahun.
Saudara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan negara dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hakim : Sudah berapa lama saudara bekerja dan berapa gaji saudara?
Terdakwa : saya sudah bekerja selama 30 tahun, dan gaji pokok saya tidak lebih dari satu juta rupiah.
Hakim : Dari mana  perolehan kekayaan saudara sejumlah uang  17 miliar ada di rekenig saudara.
Terdakwa : kakayaan  saya diperoleh -  adalah bukan hasil korupsi seperti yang dituduhkan. tetapi berasal dari usaha isteri saya..Pak Hakim apakah saya tidak boleh kaya?
Hakim : Saudara Terdakwa jangan bertanya, hak saudara hanya menjawab kalau ditanya, apa usaha isteri saudara?
Terdakwa : miara tuyul pak Hakim.
Hakim : Apa yang dimaksudkan dengan miara tuyul? Apakah suatu jenis  binatang atau apa,  -  coba jelaskan?
Terdakwa : Tuyul, konon berdasarkan cerita masyarakat yang ada-makhluk halus berupa bocah berkepala gundul yang oleh orang yang memeliharanya dapat diperintah untuk mencuri uang dsb.

Kali ini dalam sidang Pak Sugiharto menjadi banyak diperbincangkan di koran-koran dengan judul  ”Korupsi Sidang Tuyul” ,  tidak terbukti merugikan keuangan Negara. Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan fakta atau bukti didalam persidangan Pak Sugiharto.

Hakim : Karena Jaksa penuntut Umum  tidak bisa membuktikan saudara terdakwa apa yang dituduhkan, maka dengan ini saudara terdakwa yang bernama Sugiharto bebas demi hukum. (...tok...tok....tok suara palu Pak Hakim)
Terdakwa : Hore, terima kasih Pak Hakim......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar